1. Pengendalian Gratifikasi
Bukti Dukung :
Bahwa pada setiap kegiatan Jaksa Menyapa, maupun Penyuluhan Hukum, Jaksa pada Kejari Tabanan selalu mensisipkan informasi kepada masyarakat supaya tidak melakukan perbuatan korupsi dan juga agar tidak melakukan gratifikasi/suap terhadap petugas dari Kejari Tabanan
b. Telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.
Bukti Dukung :
PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA DAN PAKTA INTEGRITAS
SURAT KEPUTUSAN PENGAWASAN GRATIFIKASI
PEMANTAUAN LINGKUNGAN KANTOR MELALUI CCTV.
LOKER PENYIMPANAN BARANG TAMU DENGAN KUNCI
PENCATATAN IDENTITAS TAMU SECARA ONLINE DI LOKET PTSP
LOKET PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
PENERAPAN ZONA AREA
ZONA HIJAU PENERIMAAN TAMU OLEH SATPAM
ZONA KUNING UNTUK AREA MASING-MASING BIDANG
ZONA MERAH UNTUK RUANGAN PIMPINAN
2. Pengaduan Masyarakat
a.Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan.
Bukti Dukung :
MENYEDIAKAN LAYANAN CALL CENTER / APLIKASI PESAN SINGKAT WHATSAPP UNTUK MENERIMA PENGADUAN DARI MASYARAKAT PADA
NOMOR: 081337021525 ATAU MELALUI WEBSITE WWW.KEJARI-TABANAN.GO.ID
b. Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti.
Bukti Dukung :
4. Whistle-Blowing System (WBS)
a.Whistle-Blowing System sudah diinternalisasi.
Bukti Dukung :
5. Penanganan Benturan Kepentingan
Bukti Dukung :
b. Mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan
Bukti Dukung :
6. PELAPORAN LHKPN SELURUH PEGAWAI