Selasa, 31 Maret 2026, pukul 10.00 WITA, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tabanan beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melaksanakan kegiatan Pendampingan Dana Desa pada Desa Dajan Peken.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Datun meminta penjabaran terkait penggunaan Dana Desa kepada aparatur desa dan menyampaikan hal-hal yang menjadi tujuan dan ruang lingkup dalam pendampingan Dana Desa.
Selain itu, dilakukan pendampingan terhadap pembangunan taman dan teba modern, sebagai bentuk pemanfaatan lahan secara produktif serta upaya pengurangan sampah berbasis sumber, guna mewujudkan lingkungan desa yang berkelanjutan.
Hal ini dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan pengelolaan Dana Desa dapat berjalan secara tertib administrasi, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, bebas dari korupsi dan meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
#kejaksaanRI
#kejaksaannegeritabanan
#kejaksaan_tinggi_bali
#jaksaprofesional
#jaksasahabatmasyarakat
#kejaksaanhebat
#penguatanRB
#kejaksaanRB
#BekerjaIkhlasSepenuhHati
#taksu
#wbk2026
#wbbm2026
#trapsilaadhyaksaberakhlak
#banggamelayanibangsa
| Hari ini | 130 |
| Kemarin | 215 |
| Minggu ini | 706 |
| Bulan ini | 310 |
| Total | 1036 |