Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawaian, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
Melakuka
Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan
Pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
Urusan Kepegawaian;
Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Urusan Perlengkapan;
Urusan Tata Usaha & Perpustakaan;
Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
URUSAN KEPEGAWAIAN
Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
URUSAN KEUANGAN DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
URUSAN PERLENGKAPAN
Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
URUSAN TATA USAHA & PER
Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokument
URUSAN DATA STATISTIK KRIMINAL DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan data stati
| Hari ini | 7 |
| Kemarin | 136 |
| Minggu ini | 7 |
| Bulan ini | 408 |
| Total | 1101 |