Kejaksaan Negeri Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) sebagai langkah strategis dalam memperkuat koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tabanan pada Senin (20/4) ini menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan upaya pencegahan serta mendorong tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, khususnya pada pengelolaan keuangan Desa Adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Sinergi untuk pelayanan publik yang lebih baik dan berintegritas.
#kejaksaanRI
#kejaksaannegeritabanan
#kejaksaan_tinggi_bali
#jaksaprofesional
#jaksasahabatmasyarakat
| Hari ini | 136 |
| Kemarin | 138 |
| Minggu ini | 775 |
| Bulan ini | 407 |
| Total | 1101 |